Jangan Salah Kaprah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar Jika Lapor, Ini Dia Cara Agar Pinjaman Lunas

- 9 Mei 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi - Jangan salah kaprah utang pinjol ilegal tak perlu dibayar jika lapor, ini dia cara agar pinjaman lunas pinjaman online.
Ilustrasi - Jangan salah kaprah utang pinjol ilegal tak perlu dibayar jika lapor, ini dia cara agar pinjaman lunas pinjaman online. /PIXABAY/Fotorech

Dengan begitu peminjam uang di pinjol ilegal sebaiknya mengembalikan semua uang yang dipinjam ke pihak pinjaman online.

Hukum pinjol ilegal pastinya tidak sama dengan aplikasi pinjol resmi yang sudah mengantongi ijin dari OJK, di mana peminjam akan diproses hukum jika menolak membayar pinjaman yang telah diterimanya.

Adapun untuk peraturan terkait hal tersebut tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol Legal Apa Saja, Cek DC Pinjaman Online Lapangan Datang ke Rumah

Di Pasal 18 POJK 77/2016 tersebut dijelaskan mengenai perjanjian yang ada dalam pinjaman online.

Misalnya pinjaman online yang menyediakan kredit online ternyata tak memiliki ijin yang dikeluarkan OJK, itu artinya mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/201.

Dalam hal ini OJK memiliki wewenang untuk memberikan peringatan tertulis kepada pinjol ilegal, kemudian memberlakukan denda, aktivitas bisnis dibatasi dan izin dicabut.

Bagi Anda yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal cara ampuh untuk bebas dari jeratan ialah membayar lunas utang yang dipinjam.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah