Selain itu, pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan dari pemberi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
Adapun anggapan pinjol ilegal tidak usah dibayar merupakan sebuah trik agar para pinjaman online tidak berizin ini bisa dilaporkan.
Karena jika penagihan utang dari pinjol ilegal bisa datang langsung ke rumah peminjam uang maka pihak berwajib bisa langsung menindak tegas.
Mengutip dari hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.
Sedangkan penyedia pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.
Baca Juga: Dijamin Nama Bersih, OJK Berikan Jurus Atasi DC Pinjol Ilegal Agar Tak Diteror
Lebih lanjut, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan.
Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat.