4. Tergolong sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.
5. Tergolong sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sudah menerima manfaat Kartu Prakerja lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 dengan Klik Link Ini: Bisa Dapat hingga Rp4,2 Juta
Cara Agar Bisa Lolos dan Dapat Rp4,2 Juta
Untuk bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 52 dan mendapatkan manfaat sebesar Rp4,2 juta, maka jelas Anda tidak boleh tergolong dalam 6 daftar di atas.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, silakan lakukan daftar akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.