Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per penerima di 2020, yang diharapkan dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional usaha, seperti pembelian bahan baku, perbaikan fasilitas usaha, maupun untuk modal kerja.
Bantuan ini diberikan tanpa harus melalui proses pengembalian atau pelunasan, sehingga memberikan kelegaan bagi pelaku usaha mikro yang menerima BPUM.
Untuk mengecek penerima BPUM, pemerintah telah menyediakan sistem informasi yang dapat diakses secara online melalui situs resmi BNI maupun BRI.
Penerima BPUM diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2022, beberapa program bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya, seperti Kartu Prakerja dan BSU, sudah dilaksanakan.
Meskipun demikian, beberapa daerah pada tahun lalu melaksanakan program Banpres BPUM, tetapi bukan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Ini berbeda dari program BLT UMKM yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, untuk BPUM yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sudah dipastikan tidak akan ada pada tahun 2023.