Cara Mengurus Perpanjang STNK 5 Tahunan Lengkap Syarat Perpanjang dan Biayanya

- 3 Mei 2023, 12:36 WIB
 Ilustrasi Cara mengurus perpanjang STNK 5 tahunan lengkap syarat perpanjang dan biayanya. Cek caranya di sini.
Ilustrasi Cara mengurus perpanjang STNK 5 tahunan lengkap syarat perpanjang dan biayanya. Cek caranya di sini. /Pixabay/@viarami

BERITA DIY – Simak informasi cara mengurus perpanjang STNK 5 tahunan lengkap syarat perpanjang dan biayanya, apakah bisa secara online? Cek penjelasannya di sini.

Perpanjang STNK 5 tahunan adalah salah satu tugas penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Di mana perpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa secara online karena sekalian dengan ganti plat kendaraan.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang memberikan izin bagi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.

Setelah masa berlakunya habis, pemilik harus memperpanjang STNK untuk terus menggunakan kendaraan secara legal.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

Diketahui cara mengurus perpanjang STNK 5 tahunan cukup mudah, yaitu hanya perlu datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

Sebagai informasi, STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setelah kendaraan bermotor didaftarkan dan dinyatakan sah untuk beroperasi di jalan raya.

STNK berisi informasi penting tentang kendaraan, seperti nomor polisi, nomor mesin, nama pemilik kendaraan, masa berlaku, dan lain-lain.

Selain itu, STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan izin operasi kendaraan di jalan raya. STNK harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan oleh aturan pemerintah.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Namun sebelum mengurus perpanjang STNK 5 tahunan ke kantor Samsat, pemilik kendaraan harus memperhatikan syarat serta membawa dokumen persyaratan.

Berikut untuk syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. Membawa STNK asli dan fotokopinya.
  2. Membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  3. Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya.
  4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan.
  5. Membawa surat kuasa, jika perpanjangan STNK diwakilkan.

Kemudian berikut untuk cara perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Lalu daftarkan kendaraan untuk cek kondisi kendaraan.
  3. Setelah itu, legalisir hasil cek kondisi kendaraan.
  4. Isi formulir perpanjang STNK.
  5. Selanjutnya serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket.
  6. Kemudian bayar biaya perpanjang STNK.
  7. Lalu ambil STNK dan plat nomor baru.

Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya

Sebagai informasi, biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp200 ribu.

Namun, perlu diingat bahwa biaya perpanjangan STNK tersebut belum termasuk dengan biaya pajak kendaraan. Adapun biaya pajak kendaraan berbeda-beda, sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan.

Selain itu, jika STNK telat diperpanjang, maka akan ada biaya tambahan atau denda. Oleh karena itu, lebih baik untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan tepat waktu agar tidak mendapatkan denda.

Itulah informasi cara mengurus perpanjang STNK 5 tahunan lengkap syarat perpanjang dan biayanya.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah