Cara Beli Uang Kertas Rupiah Bersambung Belum Dipotong di BI

- 27 April 2023, 11:03 WIB
Info cara beli uang kertas rupiah bersambung belum di potong di BI dan cara pesan pembelian uang bersambung (uncut banknotes) secara online di laman pintar.bi.go.id.
Info cara beli uang kertas rupiah bersambung belum di potong di BI dan cara pesan pembelian uang bersambung (uncut banknotes) secara online di laman pintar.bi.go.id. /Tangkap layar pintar.bi.go.id

 

BERITA DIY - Informasi lengkap cara beli uang uncut, harga uang bersambung di BI dan cara mendapatkan uang yang belum dipotong di Bank Indonesia.

Berikut info cara beli uang kertas rupiah bersambung belum di potong di BI dan cara pesan pembelian uang bersambung (uncut banknotes) secara online di laman pintar.bi.go.id.

BI atau Bank Indonesia menyiapkan penukaran uang rupiah kertas dalam bentuk gepokan atau bersambung yang bisa dipesan oleh masyarakat.

 

Dalam rupiah uang gepokan, BI menyediakan nominal Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 yang tiap gepok ada 100 lembar per nominalnya.

Baca Juga: SELAMAT! Uang Rp5 Juta Masuk Rekening Tanpa Beli Pelatihan Kartu Prakerja 2023, Cek Dashboard Sekarang

Lain itu, BI juga menyiapkan uang bersambung khusus kerap disebut uncut banknotes yang merupakan rupiah uang belum dipotong atau digunting.

BI menerbitkan uang bersambung yang diterbitkan dalam dua dan empat lembar untuk rupiah nominal pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2016.

Dalam pembelian rupiah kertas uang bersambung, masyarakat akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Dengan begitu, masyarakat akan dikenai PPN 11 persen yang ditambahkan ke harga jual dasar pada tiap pembelian uang bersambung.

Baca Juga: Ada Dana Pinjam Uang 5 Juta Rupiah di Pinjol Legal Tanpa Jaminan Ini, Cek NIK KTP Sebelum Daftar

Rincian harga jual uang bersambung di Bank Indonesia

Uang rupiah nominal Rp 100.000

- Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 550.000, setelah PPN 11 persen Rp 558.500.

- Harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 1.050.000, setelah PPN 11 persen Rp 1.121.000.

Uang rupiah nominal Rp 50.000

- Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 350.000, setelah PPN 11 persen Rp 377.500.

- Harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 650.000, setelah PPN 11 persen 699.500.

 

Uang rupiah nominal Rp 20.000

- Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 210.000, setelah PPN 11 persen Rp 228.000.

- Harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 370.000, setelah PPN 11 persen Rp 401.900.

Baca Juga: Apa Arti Nominal 2 Digit, Jadi Berapa Rupiah? Ini Ulasan dan Contoh Lengkapnya

Uang rupiah nominal Rp 10.000

- Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 170.000, setelah PPN 11 persen Rp 186.500.

- Harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 290.000, setelah PPN 11 persen Rp 317.000.

Uang rupiah nominal Rp 5.000

- Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 150.000, setelah PPN 11 persen Rp 165.400.

- Harga jual 4 lembar sebelum PPN sebesar Rp 250.000 dan setelah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 275.300.

 

Uang rupiah nominal Rp 2.000

- Harga jual 2 lembar sebelum PPN sebesar Rp 100.127 dan setelah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 110.700.

- Harga jual 4 lembar sebelum PPN sebesar 150.118 dan setelah dikenakan PPN 11 persen 165.750.

Uang rupiah nominal Rp 1.000

- Harga jual sebelum PPN sebesar Rp 80.109 dan setelah PPN 11 persen 88.700.

- Harga jual 4 lembar sebelum PPN sebesar Rp 110.127 dan setelah dikenakan PPN 11 persen mencapai Rp 121.800.

Baca Juga: Mata Uang Jepang, Berapa Rupiahkah 1 Yen: 1 Yen Sama dengan Berapa? Ternyata Segini Nilai Tukar Yen ke Rupiah

Syarat-syarat pesan uang bersambung di BI

Berikut syarat beli uang bersambung uncut:

- Bawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli)

- Membawa uang yang pas;

 

- Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat–obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya;

- Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M;

- Diimbau untuk melakukan pesan uang bersambung di link https://pintar.bi.go.id/Order/UangBersambung terlebih dahulu sekaligus mengecek ketersedian.

Baca Juga: Ditipu Miliaran Rupiah oleh Sahabat, Mpok Alpa Hampir Ceraikan Sang Suami, Begini Kronologinya

Berikut cara beli uang bersambung di BI

Perlu dicatat, pembelian uang bersambung rupiah hanya bisa dilakukan di kantor Bank Indonesia, belum ada pelayanan online:

- Pembeli mengambil nomor antrean kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrean dan KTP asli.

- Pembeli mengisi formulir pembelian URK (Uang Rupiah Kertas) yang telah disediakan.

- Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas).

 

- Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan.

- Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK

- Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.

Baca Juga: Pinjol yang Mudah di ACC Apa Saja, Apakah Rupiah Cepat Aman dan Terdaftar di OJK? Cek di Sini

Demikian info cara beli uang kertas rupiah bersambung belum di potong di BI dan cara pesan pembelian uang bersambung (uncut banknotes) secara online di laman pintar.bi.go.id.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah