BERITA DIY - Simak informasi jam kerja PNS terbaru, mulai dan selesai jam berapa lengkap dengan berlaku mulai kapan bisa cek di sini.
Sebelum hari libur dan cuti bersama hari raya idul fitri 2023 yang lalu, Presiden Joko Widodo membuat dan menerbitkan peraturan baru tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintag dan ASN termasuk PNS.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 21 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 12 April 2023.
Lantas, bagaimanakah rincian jam kerja PNS terbaru serta kapan peraturan baru ini mulai berlaku? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ssstt... Guru Sertifikasi Siap-siap Dapat Puluhan Juta di Bulan Ini, Cek Detailnya di SINI
Dilansir dari laman menpan.go.id, Perpres ini ditujukan bagi ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik pusat maupun daerah.
Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas kerja PNS dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja PNS.
Rincian Jam Kerja PNS Terbaru
Berikut rincian jam kerja ASN ynag terdiri dari PNS dan PPPK dikutip dari laman menpan.go.id, selengkapnya.
Hari kerja instansi adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Adapun jam kerja instansi pemerintah mulai pukul 07:30 WIB zona waktu setempat dengan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Dengan demikian, jam kerja PNS terbaru ini adalah mulai jam 07:30 sampai dengan pukul 15:00 sesuai zona waktu masing-masing.
Tentunya selama bulan Ramadhan ada penyesuaian jam kerja instansi pemerintah yang dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat dan jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Demikian informasi jam kerja ASN terbaru 2023, mulai jam berapa sampai jam berapa lengkap kapa mulai berlaku.***