Besaran Gaji 13 2023 PNS PPPK Pensiunan sesuai Komponen THR? Ini Jadwal Kapan Cairnya

- 24 April 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi. Jika THR dibayarkan jelang hari raya keagamaan, gaji 13 PNS dicairkan menjelang tahun ajaran baru, biasanya pada bulan Juni, Juli dan Agustus.
Ilustrasi. Jika THR dibayarkan jelang hari raya keagamaan, gaji 13 PNS dicairkan menjelang tahun ajaran baru, biasanya pada bulan Juni, Juli dan Agustus. /PIXABAY/@5851928

Jika THR dibayarkan jelang hari raya keagamaan, gaji 13 PNS dicairkan menjelang tahun ajaran baru, biasanya pada bulan Juni, Juli dan Agustus.

 

Pasalnya, bonus gaji 13 ditujukan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Mereka yang berhak mendapatkan gaji 13 antara lain PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS Setelah THR Cair 50 Persen, Ini Bocoran Sri Mulyani

Lalu, berapa besaran gaji 13 2023?

Berdasar PP Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah tetapkan nominal gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan sebagaimana rincian berikut:

THR dan gaji 13 sesuai jabatan

1. THR dan gaji 13 untuk Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp24.134.000.

2. THR dan gaji 13 untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp21.237.000.

3. THR dan gaji 13 untuk Sekretaris Lembaga Nonstruktural: Rp18.340.000.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x