Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan Jam Kerja PNS PPPK dalam 1 Minggu per Mei 2023

- 23 April 2023, 21:51 WIB
Info Perpres Permendagri tentang jam kerja ASN 2023, aturan baru jam kerja PNS dalam 1 minggu per 26 April yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Info Perpres Permendagri tentang jam kerja ASN 2023, aturan baru jam kerja PNS dalam 1 minggu per 26 April yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkap layar jakarta.go.id

BERITA DIY - Berikut info Perpres Permendagri tentang jam kerja ASN 2023, aturan baru jam kerja PNS dalam 1 minggu per 26 April yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usai dapat THR dan gaji 13, Jokowi menekan aturan baru jam kerja PNS PPPK dalam 1 minggu per Mei 2023 akan diberlakukan secara nasional.

Setelah libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK akan langsung menggunakan jam kerja baru pada 26 April, meski akan ada masa percobaan seminggu.

 

Nantinya, per 1 Mei 2023 aturan jam kerja ASN 2023 terbaru akan diterapkan secara nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS 2023 PDF Segera Rilis Siapkan Syarat Seleksi PNS Terbaru

Dilansir dari menpan.go.id, kebijakan perubahan aturan jam kerja PNS dan PPPK 2023 yang lebih fleksibel diharapkan untuk meningkatkan produktivitas kerja para ASN.

Dalam Perpres No 21 tahun 2023 tertulis bahwa jam kerja PNS 2023 hanya lima hari kerja dalam 1 minggu yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

ASN: PNS dan PPPK akan masuk kerja mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

 

Dengan jam kerja ASN dalam 1 minggu adalah 37 jam 30 menit, rata-rata PNS PPPK akan kerja selama 7 jam 30 menit per hari termasuk 30 menit waktu istirahat.

Namun, rincian jam kerja PNS 2023 akan ditentukan oleh PPK dan pimpinan instansi.

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.

Selain itu, clock in jam kerja PNS PPPK akan lebih fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu jika ASN tersebut melaksanakan tugas kedinasan.

Peraturan ini mencangkup jam kerja PNS fungsional dan jam kerja PNS di rumah sakit atau kantor pemerintah kota (pemkot) setempat.

 

Meski demikian, aturan baru jam kerja ASN PNS PPPK tidak berlaku pada sebagian golongan antara lain:

Baca Juga: Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS Setelah THR Cair 50 Persen, Ini Bocoran Sri Mulyani

- Anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri;

- Pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri;

- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

 

- Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Gaji 13 ASN PNS PPPK Pensiunan Cair Juni 2023 Besaran Paling Banyak Hingga 24 Jutaan

Demikian Perpres Permendagri tentang jam kerja ASN 2023, aturan baru jam kerja PNS dalam 1 minggu per 26 April yang disahkan Presiden Jokowi.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x