Dikutip dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh Alauddin Za'tari, kata Id berasal dari kata 'al-'aud' artinya kembali dan membiasakan.
Penyebutan kata Id merujuk pada fakta hari raya Idul Fitri akan terus berulang tiap tahun dan sebagai penanda masuknya bulan Syawal di kalender Hijriah.
Hukum Mendirikan Sholat Idul Fitri
Dalam buku Fikih Shalat Empat Madzhab oleh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, tiap-tiap ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum mendirikan sholat Idul Fitri, yaitu:
- Sunnah Muakaddah (sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama. Beberapa madzhab yang meyakini pendapat ini adalah madzhab Maliki dan Syafi’i.
- Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
- Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya ; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.