BERITA DIY - Selamat! Penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu April 2023. Simak cara daftar online di link resmi tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah beberapa kali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan dengan nilai BLT Rp 600 ribu, Rp 1 juta, dan Rp 2,4 juta per tahun.
BSU ini diberikan kepada karyawan peserta jaminan kesejahteraan sosial BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan gaji setiap bulan sesuai dengan maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
BSU ini diberikan kepada para penerima untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama pandemi covid-19 dan mencegah perekonomian nasional dari jurang resesi.
BSU atau BLT subsidi gaji ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD meskipun mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap tahun Kemnaker hanya memberikan BSU dengan kuota tertentu sehingga agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan syarat bagi karyawan yang bisa dapat BLT ini.