Mereka kabarnya tidak akan berhenti hingga debitur atau peminjam uang melunasi pembayaran dari jatuh tempo.
Meski pada peraturan OJK menyebutkan bahwa batas penagihan dari pihak pinjaman online ialah hanya 90 hari saja.
Baca Juga: Cara Mudah Pinjol Ilegal Tak Lagi Teror Kontak HP hingga Didatangi DC Pinjol Usai Galbay
Terkait solusi galbay, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing pernah menyampaikan agar masyarakat menghindari membayar utang uang dengan utang lagi karena pernah galbay.
Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.
"Kita bayar, ya memang harus dibayar," ungkap Tongam.
Ketua SWI OJK ini juga menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal.
Meski demikian jika terjadi hal-hal yang tidak menegakan seperti intimidasi ketika DC pinjol menagih utang bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Selain itu ada tips dari solusi galbay pinjol yang bisa dilakukan ketika tidak bisa membayar uang pinjaman online, cek di bawah ini: