Pinjol yang Tak Perlu Ditakuti Jika Galbay, OJK Ungkap Solusi Ini Agar DC Tak Tagih Utang dan Tidak Neror

- 15 April 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi - Pinjol yang tak perlu ditakuti jika galbay, OJK ungkap solusi ini agar DC tak tagih utang dan tidak meneror kontak hingga datang ke rumah.
Ilustrasi - Pinjol yang tak perlu ditakuti jika galbay, OJK ungkap solusi ini agar DC tak tagih utang dan tidak meneror kontak hingga datang ke rumah. /Pexels/RODNAE Production

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tak Punya DC Lapangan Menagih Utang Meski Galbay Pinjaman Online Terbaru 2023 April

3. Melapor ke instansi terkait

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Simak Jurus Ampuh dari OJK untuk Atasi DC Pinjol Ilegal Usai Galbay

Berikut pinjol yang tak punya debt collector (DC) dan tak tercatat di BI Checking:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah