3. Diangkat jadi ASN dengan skala prioritas. Untuk opsi pengangkatan dengan skala prioritas, saat sudah mulai dijalankan melalui seleksi PPPK 2022.
Adapun terpisah, dikutip dari Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pengangkatan honorer menjadi PPPK harus terealisasi paling lambat pada 28 November 2023.
"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart, Jumat, 14 April 2023.
Dia mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer, tidak terkecuali. Ia menekankan pengangkatan honorer jadi PPPK ini harus bersifat otomatis.
Demikian informasi 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di 595 instansi dengan SPTJM mau diangkat jadi PPPK.***