Namun, Pemerintah juga mengumumkan niat mereka untuk melanjutkan program Banpres BPUM pada tahun yang sama. Meskipun demikian, hingga akhir tahun, BLT UMKM belum dicairkan.
Di beberapa daerah, program Banpres BPUM dijalankan pada tahun sebelumnya, tetapi bukan melalui Kemenkop UKM, melainkan melalui program BLT UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Para pelaku usaha yang ingin memeriksa daftar penerima BLT UMKM dapat mengunjungi dua tautan yang disediakan oleh BRI dan BNI, yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Tetapi, pada tahun 2022, tautan yang disediakan BRI di eform.bri.co.id tidak menampilkan data terkini, sedangkan tautan BLT UMKM BNI di banpresbpum.id tidak bisa diakses.
Sebelumnya, pada tahun yang sama, jika nama pelaku usaha terdaftar di salah satu situs BRI atau BNI, mereka berhak mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, jumlah yang lebih kecil dibandingkan tahun 2020.
Namun, Kemenkop UKM telah mengonfirmasi bahwa program BPUM tidak akan dijalankan kembali pada tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).