Solusi dan Cara Lapor THR PNS Idul Fitri
Melalui laman Instagram resminya, Kemnaker telah merilis adanya cara yang dapat dilakukan jika nantinya besaran THR tersebut masih belum dilakukan pencairan pada perusahaan.
Berikut merupakan solusi dan cara lapor saat THR Idul Fitri belum cair melalui langsung maupun link online:
1. Langsung:
Bisa datag langsung ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap atau PTSA Kemnaked di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta
2. Online:
- Masuk ke link resmi poskothr.kemnaker.go.id
- klik pada menu 'Konsultasi THR'
- Isi pada data diri yang dimiliki
- Lalu pilih menu 'Mulai Obrolan'