BERITA DIY - Inilah informasi mengenai solusi atau cara saat THR Lebaran Idul Fitri 2023 masih belum cair lengkap secara online di link ini maupun langsung datang ke tempat ini.
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tambahan dana yang akan didapatkan oleh sejumlah pekerja dari perusahaan di tempatnya melaksanakan pekerjaan.
Menilik pada PP 15 Tahun 2023 pencairan untuk THR khususnya bagi ASN atau PNS harus sudah dilakukan mulai pada tanggal 12 April 2023 beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan untuk pekerja di sejumlah perusahaan swasta nantinya akan mendapatkan THR semaksimal mungkin sebelum memasuki 10 hari menjelang Lebaran Idul Fitri 2023.
Baca Juga: THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR
Selain akan diberikan kepada PNS, juga nantinya akan mendapatkan nominal dana yang masuk ke dalam gaji ke 13.
Mengenai besaran dari THR yang akan didapatkan oleh para PNS adalah seperti senilai dengan gaji pokok yang dimilikinya.
Kemudian besaran THR tahun 2023 juga akan dicairkan sesuai dengan tunjangan pada gaji pokok, beserta dengan tunjangan kinerja per bulan yaitu sebesar 50 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sendiri sebelumnya telah berkomitmen untuk mengawal pencairan dana yang akan didapatkan oleh sejumlah pekerja tersebut.