Pada tahun 2021, besaran bantuan mengalami penurunan menjadi Rp 1 juta per pekerja. Kemudian, di tahun 2022, BSU disalurkan kembali dengan jumlah Rp 600 ribu per pekerja.
Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu kriteria utama penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji dasar sesuai dengan ketentuan Kemnaker dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja harus bekerja di sektor formal dan memiliki NPWP. Pemerintah berharap program ini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk memastikan tepat sasaran, pemerintah melakukan validasi data penerima BSU melalui koordinasi antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Proses validasi ini dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi pekerja yang memenuhi syarat dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan berbagai program bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara cek status penerima BSU 2022 melalui link kemnaker.go.id:
- Kunjungi website kemnaker.go.id