THR 2023 Tanggal Berapa Cair? Ini Info Jadwal Pembagian THR Karyawan Swasta, Pabrik dan BUMN, Begini Aturannya

- 10 April 2023, 12:19 WIB
Ilustrasi. THR 2023 tanggal berapa cair? Simak info jadwal pembagian THR karyawan swasta, pabrik dan BUMN lengkap dengan aturannya.
Ilustrasi. THR 2023 tanggal berapa cair? Simak info jadwal pembagian THR karyawan swasta, pabrik dan BUMN lengkap dengan aturannya. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - THR 2023 tanggal berapa cair? Simak berikut ini info jadwal pembagian THR karyawan swasta, pabrik dan BUMN lengkap dengan aturannya.

Setelah THR 2023 untuk PNS mulai cair, kini giliran pertanyaan kapan THR karyawan swasta, pabrik dan BUMN cair mencuat.

Seperti diketahui, THR tidak hanya didapatkan para abdi negara. Pekerja sektor swasta dan BUMN pun bisa mendapatkan THR 2023.

THR merupakan tunjangan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Komponen di THR dan Besarannya, Ada yang Cuma 50 Persen

Pemerintah melalui Kemnaker sudah membuat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait THR 2023 untuk karyawan swasta, pabrik hingga BUMN.

Menaker Ida Fauziyah berpesan agar THR 2023 dibayar secara penuh dan tidak dicicil oleh pengusaha.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dikutip dari setkab.go.id.

Adapun jadwal pembagian THR 2023 karyawan swasta, pabrik dan BUMN tanggal berapa diserahkan ke perusahaan masing-masing.

Baca Juga: PNS Siap-siap, THR Lebaran Cair Mulai 4 April 2023, KECUALI Masuk Daftar Ini

Namun, pemerintah memberikan batasan pencairan THR 2023 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam SE Kemnaker disebutkan pula jenis karyawan swasta, pabrik dan BUMN yang berhak mendapatkan THR 2023. Mereka adalah:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

3. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

4. Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Cair ke Rekening Mulai Hari Ini, Segini Jumlah Besaran Gaji ke-14 ASN

Besaran THR 2023 untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

 

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Ida.

Demikian informasi THR 2023 tanggal berapa cair dilengkapi info jadwal pembagian THR karyawan swasta, pabrik dan BUMN lengkap dengan aturannya.***

Editor: F Akbar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x