“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dikutip dari setkab.go.id.
Adapun jadwal pembagian THR 2023 karyawan swasta, pabrik dan BUMN tanggal berapa diserahkan ke perusahaan masing-masing.
Baca Juga: PNS Siap-siap, THR Lebaran Cair Mulai 4 April 2023, KECUALI Masuk Daftar Ini
Namun, pemerintah memberikan batasan pencairan THR 2023 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam SE Kemnaker disebutkan pula jenis karyawan swasta, pabrik dan BUMN yang berhak mendapatkan THR 2023. Mereka adalah:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
3. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).