4. Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Cair ke Rekening Mulai Hari Ini, Segini Jumlah Besaran Gaji ke-14 ASN
Besaran THR 2023 untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Ida.
Demikian informasi THR 2023 tanggal berapa cair dilengkapi info jadwal pembagian THR karyawan swasta, pabrik dan BUMN lengkap dengan aturannya.***