1. Batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Batas usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: Selamat! PNS Golongan Ini Dapat THR Rp 24 Juta, Cair 7 April 2023
4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Lalu, bagaimana batas usia pensiun ASN PPPK?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara PNS adalah pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.