Ternyata Batas Usia Pensiun PNS Berubah di 2023, Jabatan Ini Boleh Sampai Umur 65 Tahun

- 9 April 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi. Cek aturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS tahun 2023, ASN ini sampai umur 65 tahun jadi pensiunan. Dan bagaimana batas usia pensiun PPPK.
Ilustrasi. Cek aturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS tahun 2023, ASN ini sampai umur 65 tahun jadi pensiunan. Dan bagaimana batas usia pensiun PPPK. /FREEPIK/@Tirachardz

 

BERITA DIY - Dari juknis terbaru dari BKN, ternyata batas usia pensiun PNS berubah di 2023, jabatan ini boleh sampai umur 65 tahun jadi pensiunan PNS lho.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sejumlah petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang batas usia PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Diketahui, aturan batas usia PNS pensiun memiliki beberapa perubahan dari BKN pada tahun 2005 dan terbaru 2017.

 

Aturan batas usia PNS pensiun tahun 2005 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 30 ayat 4 diperbarui pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, mengacu dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354 dan Pasal 355.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS hingga Rp 4,4 Juta Cair 7 April 2023 di Kantor Pos Indonesia

Berikut batas usia pensiun PNS 2023?

Surat dari BKN tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun, 60 tahun dan maksimal 65 tahun:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x