Pinjol yang Tak Perlu Ditakuti Usai Galbay, OJK Ungkap Jurus Ini Agar DC Tak Teror dan Tagih Utang

- 9 April 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Pinjol yang tak perlu ditakuti usai galbay, OJK ungkap jurus ini agar DC tak teror dan tagih utang uang pinjaman online.
Ilustrasi - Pinjol yang tak perlu ditakuti usai galbay, OJK ungkap jurus ini agar DC tak teror dan tagih utang uang pinjaman online. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

 

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Baca Juga: Sudah Lakukan Banyak Cara tapi DC Pinjol Tetap ke Rumah usai Galbay? Lakukan Ini, DC Pasti Stop Teror

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Berikut pinjol yang tak punya debt collector (DC) dan tak tercatat di BI Checking:

- Uku

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah