Penyaluran THR kepada 50 karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun penggunaan THR bagi 50 karyawan adalah untuk konsumsi selama Hari Raya Idul Fitri dan biaya mudik Lebaran 2023.
Demikian surat permohonan THR ini kami sampaikan dan semoga ada tindak lanjut. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Ketua Serikat Karyawan Perusahaan AB
...........
Nomor karyawan
Kepada Yth:
Direktur Utama Perusahaan AB
Kepala Bendahara Perusahaan AB
..
..
..
Baca Juga: Perbedaan THR dan Gaji Ke-13, Mana yang Cair Lebih Dulu?
Sertakan 50 nama karyawan lengkap dengan besaran THR yang didapat saat Lebaran 2023 sebagai lampiran surat permohonan THR untuk atasan.