Oleh karena itu tak heran jika informasi tunjangan hingga Rp 18 juta ini banyak dicari oleh para PNS.
Perlu diketahui, tunjangan hingga Rp 18 juta dari pemerintah terbaru ini sebenarnya rejeki yang tidak diharapkan.
Sebab tunjangan tambahan ini berkaitan dengan kematian, baik PNS, pensiunan maupun anggota keluarga intinya.
Dalam PMK No 23 Tahun 2023 dituliskan PNS atau keluarga bisa mendapat tunjangan tambahan hingga Rp 18 juta dengan syarat:
1. Peserta (PNS) atau pensiunan PNS yang meninggal dunia dapat tunjangan Rp 8 juta.
2. Suami/istri dari PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 6 juta.