Rejeki! SRI Mulyani Beri Tambahan Tunjangan sampai Rp 18 Juta bagi PNS, Simak Syaratnya

- 5 April 2023, 21:25 WIB
Rejeki, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemberian tambahan tunjangan sampai Rp 18 juta bagi PNS. Simak syaratnya di sini.
Rejeki, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemberian tambahan tunjangan sampai Rp 18 juta bagi PNS. Simak syaratnya di sini. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Oleh karena itu tak heran jika informasi tunjangan hingga Rp 18 juta ini banyak dicari oleh para PNS.

Perlu diketahui, tunjangan hingga Rp 18 juta dari pemerintah terbaru ini sebenarnya rejeki yang tidak diharapkan. 

Baca Juga: Terbaru! Ini Batas Usia Pensiun PNS 2023, Benarkah Cuma Sampai Umur 58 Tahun? Jokowi Resmi Tetapkan Ini

Sebab tunjangan tambahan ini berkaitan dengan kematian, baik PNS, pensiunan maupun anggota keluarga intinya.

Dalam PMK No 23 Tahun 2023 dituliskan PNS atau keluarga bisa mendapat tunjangan tambahan hingga Rp 18 juta dengan syarat:

1. Peserta (PNS) atau pensiunan PNS yang meninggal dunia dapat tunjangan Rp 8 juta.

2. Suami/istri dari PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 6 juta.

Baca Juga: Kabar Baik! PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Tak Lagi 58 Tahun?

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x