3. Anak kandung PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 4 juta.
Jika ditotal, tunjangan kematian ini mencapai Rp 18 juta, yang bisa didapatkan PNS atau pun keluarganya.
Demikian informasi Sri Mulyani beri tambahan tunjangan sampai Rp 18 juta bagi PNS dan syaratnya.***