Rejeki! SRI Mulyani Beri Tambahan Tunjangan sampai Rp 18 Juta bagi PNS, Simak Syaratnya

- 5 April 2023, 21:25 WIB
Rejeki, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemberian tambahan tunjangan sampai Rp 18 juta bagi PNS. Simak syaratnya di sini.
Rejeki, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemberian tambahan tunjangan sampai Rp 18 juta bagi PNS. Simak syaratnya di sini. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

3. Anak kandung PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 4 juta.

Jika ditotal, tunjangan kematian ini mencapai Rp 18 juta, yang bisa didapatkan PNS atau pun keluarganya.

Demikian informasi Sri Mulyani beri tambahan tunjangan sampai Rp 18 juta bagi PNS dan syaratnya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x