Mulanya, merujuk SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada Oktober 2022, cuti bersama lebaran jatuh pada 21 dan 24-26 April 2023.
Namun Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengusulkan perubahan cuti bersama dengan alasan untuk mengurangi volume jumlah pemudik sebelum lebaran.
Tanggal merah April 2023
Pada bulan April 2023, terdapat tiga tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Isi SKB 3 Menteri Baru Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 dan Hari Libur Nasional
Berdasarkan keputusan itu, berikut tiga tanggal merah pada April 2023:
- Hari Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023
- Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023
Sementara itu untuk cuti bersama ditetapkan pada Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 dan Senin-Selasa, 24-26 April 2023.