Daftar Gelombang 50 Sekarang! Dapatkan Insentif 4,2 Juta Kartu Prakerja 2023 Selagi Dibuka, Begini Caranya

- 29 Maret 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Simak cara dapatkan insentif Rp 4,2 juta Kartu Prakerja 2023 dengan mendaftar gelombang 50 selagi dibuka, disertai  syarat pendaftarannya.
Ilustrasi - Simak cara dapatkan insentif Rp 4,2 juta Kartu Prakerja 2023 dengan mendaftar gelombang 50 selagi dibuka, disertai syarat pendaftarannya. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak cara daftar gelombang 50 Kartu Prakerja 2023 untuk dapatkan bantuan insentif sebesar Rp 4,2 juta, lengkap dengan syarat daftar gelombang 50 selagi masih dibuka.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 yang telah dibuka sejak Jumat, 24 Maret 2023, saat ini masih bisa diakses masyarakat Indonesia agar mendapat kesempatan mendapat insentif Rp 4,2 juta.

Bantuan insentif hingga Rp 4,2 juta dari Kartu Prakerja ditujukan untuk mengurangi angka kemiskinan masyarakat Indonesia dan meningkatkan kemampuan angkatan kerja.

Diharapkan melalui porgram Kartu Prakerja 2023, pendaftar gelombang 50 bisa memanfaatkan insentif 4,2 juta untuk bisa membuka usaha maupun mencari pekerjaan yang lebih layak.

Bantuan insentif kerja sebesar Rp 4,2 juta yang dibagikan melalui Kartu Prakerja 2023 gelombang 50, diketahui akan terbagi menjadi 3 bagian berikut ini:

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 50, Cek Hasil Seleksi Peserta Lolos Dapat Rp 4,2 Juta di Sini

- Saldo pembelian pelatihan kerja sebesar Rp 3,5 juta.

- Insentif mencari pekerjaan sebesar Rp 600 ribu.

- Insentif pengisian survey sebesar Rp 100 ribu

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapat insentf 4,2 juta dihimbau untuk segera mendaftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 selagi masih dibuka.

Baca Juga: Gelombang 50 Masih Dibuka! Segera Daftar dan Dapatkan Insentif 4,2 Juta Kartu Prakerja 2023, Ini Syaratnya

Namun sebelum bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta dari Kartu Prakerja 2023, pastikan para calon pendaftar gelombang 50 telah memenuhi syarat berikut:

- WNI dengan usia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.

- Sedang mencari pekerjaan maupun ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan perusahaan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos PKH 2023 Input Data KTP, BLT Rp3 Juta Mulai Cair

- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.

Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat Indonesia cukup mendaftar sebagai penerima bantuan insentif Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 dengan cara di bawah ini:

1. Pertama akses situs resmi login dashboard prakerja.go.id atau klik link berikut: KLIK DI SINI

Baca Juga: Loker Fresh Graduate PT Freeport Indonesia 2023, Lowongan Kerja BUMN Terbuka untuk Lulusan Baru Cek Syarat Ini

2. Lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu dan lanjutkan dengan login di situs yang sama.

3. Apabila berhasil masuk ke akun yang dibuat, lanjutkan ke proses pengisian data diri sesuai dengan KTP pendaftar di halaman setelah login.

4. Setelah proses pengisian selesai, pastikan data diri dan informasi pendukung lainnya diisi dengan benar.

5. Lakukan verifikasi dengan foto dan selfie KTP di halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Ditutup: Cek Jadwal Kapan Penutupan Pendaftaran

6. Setelah verifikasi KTP dan wajah selesai, lanjutkan dengan memverifikasi nomor HP pendaftar.

7. Berikutnya lakukan pengisian pernyataan pendaftar dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

8. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.prakerja.go.id dan pilih gelombang 50.

Sebagai tambahan informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 akan ditutup hari ini Rabu, 29 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.

Demikian cara dapatkan insentif Rp 4,2 juta Kartu Prakerja 2023 dengan mendaftar gelombang 50 selagi dibuka, disertai dengan syarat pendaftarannya.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x