Pengumuman! THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Cair di Tanggal Ini, Simak Besarannya di Sini

- 28 Maret 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Besaran THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2023 yang akan cair H-14
Ilustrasi. Besaran THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2023 yang akan cair H-14 /Pixabay/@iqbalnuril

Untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair H-14 sebelum Lebaran maka diprediksi cair tanggal 10 April 2023.

Tidak hanya THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13

Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok PNS:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah