4 Kategori Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Jadwal Kapan Pencairan dari Sri Mulyani

- 25 Maret 2023, 14:20 WIB
4 kategori honorer yang dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023. Cek di sini jadwal kapan pencairan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
4 kategori honorer yang dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023. Cek di sini jadwal kapan pencairan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BERITA DIY - Berikut 4 kategori honorer yang dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023. Simak juga jadwal kapan pencairan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ternyata tidak hanya ASN, PNS dan PPPK, yang bakal mendapatakn THR dan gaji ke 13. Pegawai pemerintah non ASN atau honorer pun bisa mendapatkannya.

THR merupakan tunjangan yang diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bagi pegawai yang beragama Islam. Sedangkan gaji ke 13 dicairkan pada Juli.

Perlu diketahui anggaran THR PNS telah termuat di APBN 2023 pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 ada 4 kategori tenaga honore yang juga bisa mendapatkan THR dan gaji 13, berikut daftarnya:

1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.

2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.

4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini, Komponen Dibayar Penuh Dijamin Lebih Gede

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, menetapkan jadwal pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. 

Jika merujuk aturan tersebut, pemerintah akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023. Sebab Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Sebagai informasi tambahan, komponen THR PNS jika sama seperti sebelumnya akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Adapun jenis tunjangan melekat dalam hitungan THR PNS dan besarannya bisa cek di bawah ini:

Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Demikian info 4 kategori honorer yang dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 dan jadwal kapan pencairan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x