Dikutip dari akun Instagram @tmcpolresbogor, diketahui pada hari Selasa, Rabu dan Kamis tanggal 21, 22, dan 23 Maret 2023 jalur puncak diberlakukan ganjil genap.
Pemberlakuan aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 yaitu pemberlakuan ganjil genap di jalur puncak untuk hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Dengan demikian, bagi kendaraan yang ber-TNKB/ ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023, Ini Titik Pengamatan Hilal di Indonesia
Pemberlakukan buka tutup dan ganjil genap di jalur puncak ini diketahui tidak berakhir pada hari Kamis, 23 Maret 2023 melainkan diberlakukan hingga Minggu pagi.
Namun untuk pemberlakukan sistem ganjil genap pada hari Jumat amsih akan menyesuiakan volume kendaraan.