Aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomo PM 84 Tahun 2021 bahwa pemberlakukan ganjil genap di jalur puncak berlaku setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB.
Demikian informasi jadwal jadwal buka tutup jalur puncak pada masa libur dan cuti bersama Nyepi 2023 lengkap dengan informasi kapan ganjil genap diberlakukan.***