- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang terkirim via SMS
- Verifikasi OTP dan konfirmasi PIN
- Setelah memasukkan PIN, lengkapi profile dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan email.
- Verifikasi email aktif dengan mengklik tautan yang ada di inbox
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Dibuka MenPAN RB: 5 Jurusan Kuliah Talenta Digital S1 D3 Paling Dicari Pemerintah
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Verifikasi identitas dan E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Setelah melakukan pembuatan dan registrasi akun Digital Korlantas di aplikasi resmi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk memperpanjang SIM, seperti: