- Surat Izin Mengemudi lama (boleh berupa foto)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Pas foto dengan latar berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
- Hasil pemeriksaan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Setelah mempersiapkan berbagai dokumen di atas, berikut adalah prosedur cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:
- Buat permohonan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM