Cara Perpanjang SIM Secara Online via Digital Korlantas Polri, Ini Tutorial dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 20 Maret 2023, 16:15 WIB
Cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah.
Cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah. /PIXABAY/bobtheskater

 

- Surat Izin Mengemudi lama (boleh berupa foto)

- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

- Pas foto dengan latar berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

- Hasil pemeriksaan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Baca Juga: RESMI Buka KUR BRI 2023: Cek Info Tabel Angsuran Rp 50 Juta, Bunga Terbaru, Syarat, Cara Dapat Form Pengajuan

Setelah mempersiapkan berbagai dokumen di atas, berikut adalah prosedur cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

- Buat permohonan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x