BERITA DIY - Berikut ini cara cek status pernikahan online dengan KTP lewat HP secara mudah dan cepat.
Cara cek status pernikahan online dengan KTP belum banyak diketahui masyarakat.
Padahal cara cek status pernikahan online dengan KTP sangatlah memudahkan dan bisa dilakukan lewat HP.
Terdapat sejumlah cara cek status pernikahan online dengan KTP yang bisa diakeses, salah satunya melalui aplikasi SIMKAH.
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Singkat Mudah Dibaca Saat ke Makam Orang Tua
SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah merupakan aplikasi khusus yang diluncurkan oleh Kemenag di tahun 2018.
Aplikasi SIMKAH dibuat untuk menyediakan pectatan nikah mutkahir berbasis website.
Diketahui aplikasi SIMKAH terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kemenkeu.
Selain aplikasi SIMKAH, cara cek status pernikahan online juga bisa dilakukan melalui layanan Dukcapil daerah.
Untuk cek status pernikahan online di Dukcapil, Anda cukup memasukkan NIK yang tertera di KTP.
Selanjutnya Anda juga bisa cek status pernikahan online melalui Pengadilan Agama.
Caranya adalah dengan mengakses layanan Direktori Putusan Mahkamah Agung lalu memasukkan nama orang yang ingin diketahui status pernikahannya.
Baca Juga: Begini Cara Buat SKCK Resmi Online! Lengkap Disertai Syarat, Berkas Wajib, dan Biayanya
Khusus warga Surabaya, cek status pernikahan online dengan KTP lewat HP bisa dilakukan melalui website Klampid Surabaya.
Pengecekan status pernikahan online bisa melalui laman https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id/app/login.
Demikian cara cek status pernikahan online dengan KTP lewat HP secara mudah dan cepat.***