Golongan I
- Peringkat jabatan Ia: Rp 2.335.800
- Peringkat jabatan Ib: Rp 2.472.900
- Peringkat jabatan Ic: Rp 2.577.500
- Peringkat jabatan Id: Rp 2.686.500
Golongan II
- Peringkat jabatan IIa: Rp 3.373.600
- Peringkat jabatan IIb: Rp 3.516.300
- Peringkat jabatan IIc: Rp 3.665.000
- Peringkat jabatan IId: Rp 3.820.000
Baca Juga: 1 Juta Formasi Disiapkan untuk CPNS 2023, Kapan Rekrutmen Dibuka? Simak Jadwal dan Syaratnya
Golongan III
- Peringkat jabatan IIIa: Rp 4.236.400
- Peringkat jabatan IIIb: Rp 4.415.600
- Peringkat jabatan IIIc: Rp 4.602.400
- Peringkat jabatan IIId: Rp 4.797.000
Golongan IV
- Peringkat jabatan IVa: Rp 5.000.000
- Peringkat jabatan IVb: Rp 5.211.500
- Peringkat jabatan IVc: Rp 5.431.900
- Peringkat jabatan IVd: Rp 5.661.700
- Peringkat jabatan IVe: Rp 5.901.200.
Baca Juga: Bukan Sarjana Mau Daftar CPNS 2023? Intip 5 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA
Daftar tunjangan tertinggi PNS 2023
Berikut daftar tunjangan tertinggi PNS 2023 yakni tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I