Jenis Perkara dan Contoh Kasus Hukum Perdata
Perkara dari hukum perdata memiliki nilai ekonomi rayuan yang relatif kecil, serta hanya membutuhkan hukum yang singkat dan sederhana.
Perkara jenis hukum perdata ini, juga tidak membutuhkan pembuktian yang kompleks, dan tidak perlu proses administrasi perkara.
Berikut jenis-jenis perkara dan contoh perkara hukum perdata:
1. Utang Piutang
2. Jual Beli Barang
3. Klaim kerusakan barang
4. Klaim jasa pelayanan
5. Sengketa UMKM
6. Hukum kekayaan suami istri
7. Hubungan perwalian anak dan orang tua
8. Hukum Waris
9. Perebutan hak paten
10. Perebutan hak asuh anak
Hukum Pidana
Menurut CST Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia tahun 1989, bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum, pada saat tindak pidana dilakukan maka dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Adapun jika seseorang melanggat tindak pidana, maka bisa mendapatkan ancaman hukuman berupa siksaan atau siksaan.