Kenapa LPSK Cabut Perlindungan Bharada E? Simak Penyebab dan Situasi Terkini Richard Eliezer di Sini

- 12 Maret 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi. Simak alasan LPSK mencabut hak perlindungan Bharada E, disertai situasi terkini Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Ilustrasi. Simak alasan LPSK mencabut hak perlindungan Bharada E, disertai situasi terkini Bharada E sebagai Justice Collaborator. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak penjelasan kenapa LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kini mencabut hak perlindungan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator kasus penembakan Brigadir J.

Pasca sidang kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada E selaku Justice Collaborator tentunya mendapat perlindungan dari LPSK setelah membantu penyidik untuk membawa keadilan terhadap tersangka pembunuhan.

Diketahui hasil dari sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berakhir dengan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo selaku tersangka utama.

Namun warganet Indonesia dikejutkan dengan kabar bahwa LPSK mengambil keputusan untuk mencabut hak perlindungan Bharada E.

Hak perlindungan yang diterima oleh Bharada E meliputi perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.

Baca Juga: Profil Ammar Zoni, Suami Irish Bella yang Terjerat Kasus Narkoba: Umur, Keluarga, dan Karier

Dilansir dari PMJ NEWS, pencabutan hak perlindungan oleh LPSK disebabkan oleh tindakan Bharada E yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal bertentangan yang dilakukan oleh Bharada E adalah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV, di mana wawancara tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari LPSK.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x