Disebutkan, THR cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi uang THR PNS bisa untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Merujuk pada kalender Hijriyah dari Kemenag, dan jika aturan masih sama seperti tahun 2022, maka THR PNS 2023 akan dicairkan setidaknya pada tanggal 12 April 2023. Anda bisa cek rekening di tanggal tersebut.
Namun perlu diketahui ada daftar penerima THR PNS dan gaji 13 tahun 2023. Hal ini juga tertuang di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022, daftarnya yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).