Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023

- 10 Maret 2023, 13:56 WIB
Cek di sini penjelasan kenaikan gaji PNS dan tunjangan benarkah ada, juga nominal gaji dan tunjangan PNS 2023.
Cek di sini penjelasan kenaikan gaji PNS dan tunjangan benarkah ada, juga nominal gaji dan tunjangan PNS 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Berikut penjelasan kenaikan gaji PNS dan tunjangan benarkah ada. Simak juga nominal gaji dan tunjangan PNS 2023 dalam ulasan berikut.

Kenaikan gaji PNS dan tunjangan merupakan hal yang dinanti-nanti. Tak terkecuali di 2023, pertanyaan kenaikan gaji PNS muncul.

Tapi benarkah ada kenaikan gaji PNS 2023 dan tunjangan? Seperti diketahui, PNS merupakan profesi idaman sejumlah orang.

Banyak orang memperebutkan pekerjaan ini ketika pendaftaran CPNS dibuka. Bagi yang tertarik, pada 2023 akan ada seleksi CPNS 2023, infonya bisa KLIK DI SINI.

Baca Juga: Alhamdulillah! THR PNS, PPPK hingga Pensiunan Akan Dicairkan Sri Mulyani Tanggal Ini, Simak Jadwal Kapan Cair

PNS menjadi profesi incaran karena gaji bulanan yang pasti, tunjangan, hingga jaminan ketika pensiun. Daftar gaji PNS 2023 dan uang yang didapatkan sebagai berikut:

Golongan I (lululsan SD - SMP)

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lululsan SMA)

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini

Golongan III (lululsan S1)

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun daftar gaji PNS 2023 ini belum mengalami kenaikan. Gaji di atas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Langsung Tajir! Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2023 Pertama Cair 3 Kali Gaji, Cek Jadwal TPG di SINI

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan uang 1 kali gaji pokok, yaitu gaji ke-13 dan THR. Adapun daftar tunjangan lain yang bisa diperoleh PNS yaitu:

- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).

- Tunjangan anak: 2 persen (dibatasi tiga orang anak).

- Tunjangan makan per hari: Rp 35 ribu (golongan I dan II), Rp 37 ribu (Golongan III) dan Rp 41 ribu (golongan IV).

Baca Juga: Pendataan Maret 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Segera Penuhi 5 Syarat INI

- Tunjangan jabatan: Rp 360 ribu per bulan (Eselon VA), Rp 490 ribu (Eselon IVB), Rp 540 ribu (Eselon IVA), Rp 1,26 juta (Eselon IIIA), Rp 5,5 (Eselon IA).

- Tunjangan umum: Rp 175 ribu (golongan I), Rp 180 ribu (golongan II), Rp 185 ribu (golongan III), Rp 190 ribu (golongan IV).

- Tunjangan kinerja: Rp 117.375.000 (tertinggi, Eselon I dengan peringkat jabatan 27) dan Rp 5.361.800 (terendah, peringkat jabatan 4).

Demikian penjelasan kenaikan gaji PNS dan tunjangan benarkah ada lengkap dengan nominal gaji dan tunjangan PNS 2023.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x