Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023

- 10 Maret 2023, 13:56 WIB
Cek di sini penjelasan kenaikan gaji PNS dan tunjangan benarkah ada, juga nominal gaji dan tunjangan PNS 2023.
Cek di sini penjelasan kenaikan gaji PNS dan tunjangan benarkah ada, juga nominal gaji dan tunjangan PNS 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

Golongan II (lululsan SMA)

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini

Golongan III (lululsan S1)

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun daftar gaji PNS 2023 ini belum mengalami kenaikan. Gaji di atas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Langsung Tajir! Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2023 Pertama Cair 3 Kali Gaji, Cek Jadwal TPG di SINI

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan uang 1 kali gaji pokok, yaitu gaji ke-13 dan THR. Adapun daftar tunjangan lain yang bisa diperoleh PNS yaitu:

- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x