Golongan II (lululsan SMA)
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini
Golongan III (lululsan S1)
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun daftar gaji PNS 2023 ini belum mengalami kenaikan. Gaji di atas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan uang 1 kali gaji pokok, yaitu gaji ke-13 dan THR. Adapun daftar tunjangan lain yang bisa diperoleh PNS yaitu:
- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).