BERITA DIY - Berikut informasi ketimbang ngumpet, ini cara agar debt collector pinjol tak menagih sampai ke rumah untuk menghindari galbay pinjaman online.
Debt collector atau DC pinjol yang datang ke rumah menjadi salah satu risiko yang didapat debitur yang meminjam uang di pinjaman online.
Bisanya DC pinjol akan datang ke rumah debitur yang mengalami kredit macet atau tidak membayar angsuran dari jatuh tempo.
Seperti diketahui dengan banyak kemudahan yang bisa didapat ketika meminjam uang di pinjol tak sedikit yang memikirkan risiko seperti tidak bisa membayar uang angsuran.
Pihak perusahaan pinjaman online atau pinjol biasanya akan mengandalkan debt collector untuk menagih utang debitur yang galbay.
DC pinjol biasanya akan langsung datang ke rumah debitur yang tak bisa membayar utang sesuai ketentuan atau jatuh tempo.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ada beberapa cara dan tips agar debt collector atau DC pinjol tidak menagih langsung ke rumah.
Berikut ini cara agar DC pinjol tidak datang ke rumah langsung menagih utang ketika pinjam uang di pinjaman online:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Langkah pertama ini bisa dilakukan jika peminjam uang memang mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunga yang dibebankan dengan cara mengajukan keringanan pembayaran.
Pihak penyedia pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara seperti berikut:
- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi bisa menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diketahui juga bahwa total kewajiban pembayaran hutang pinjol akan semakin besar.
Baca Juga: Cek Joki Galbay Pinjol Apakah Aman, Ini Daftar Pinjaman Online Terbaru Legal dan Ilegal 2023
2. Memohon pengurangan bunga
Dengan melakukan negosiasi penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa jadi solusi.
Bunga kredit pinjaman online yang mengecil dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga sehingga lebih meringankan seorang untuk melunasi pinjol.
3. Melapor ke instansi terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].
Demikian informasi ketimbang ngumpet, ini cara agar debt collector pinjol tak menagih sampai ke rumah untuk menghindari galbay pinjaman online.***