- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pengumuman PPPK Guru 2022? Begini Cara Cek di Laman SSCASN BKN dan Web Kemdikbud
- Tidak berkedudukan sebaga CPNS, PNS, TNI, dan polisi.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.