Latin: Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala
Artinya, "Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Taala."
Perlu dicatat, utang puasa pengganti tidak boleh dilakukan pada hari-hari haram untuk puasa, seperti Idul Fitri, Idul Adha, hari-hari tasyrik dan hari Jumat.
Untuk puasa di hari Jumat bisa masuk hukum makhruh jika dilakukan secara terpisah. Namun, jika digandeng dengan Kamis dan Sabtu berhukum boleh.
Demikian tata cara membayar puasa qadha serta bacaan doa niat puasa ganti Ramadhan yang ditinggalkan karena halangan menstruasi, sakit dan/atau berpergian jauh. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***