6. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Proses penyaluran PKH 2023 ini dilakukan dalam empat tahap, setiap tiga bulan sekali melalui Himbara.
Adapun syarat bagi siswa penerima PKH 2023 adalah berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, terdaftar di DTKS, bukan ASN/TNI/Polri, serta tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.
Masyarakat yangmerasa memenuhi syarat namun tidak dapat PKH bisa daftar mandiri di Aplikasi Cek Banso Kemensos.
Demikianlah informasi soal siswa bisa dapat bantuan Rp 2 juta tanpa terdaftar PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id.***