- Tidak pernah mengalami pemberhentian kerja atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian RI.
- Tidak pernah mengalami diberhentikan tidak dengan cara hormat sebagai bagian dari pegawai swasta
Baca Juga: Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022 Bulan Februari 2023, Ini Jadwal Gaji Pertama P1 P2 P3 P4 P3K
- Tidak sedang dalam berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI atau anggota dari Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak sedang dalam merangkap anggota sebagai pengurus Partai Politik atau sedang terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Sehat jasmani atau rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.