Untuk masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah tiga bulan dihitung mulai 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 atau disesuaikan dari masa pertama kerja.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.
- Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.
- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai berapa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, ini cara kerja dan tugasnya dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih.***