Berapa Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024? Ini Cara Kerja dan Tugasnya Dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih

- 13 Februari 2023, 18:20 WIB
Berapa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, ini cara kerja dan tugasnya dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih.
Berapa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, ini cara kerja dan tugasnya dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih. /Instagram.com/@kpu_ri

Untuk masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah tiga bulan dihitung mulai 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 atau disesuaikan dari masa pertama kerja.

Baca Juga: Link Download Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Mobile, Kenapa Tidak Bisa Dibuka? Cara Update Apk Ini

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.

- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.

- Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.

- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai berapa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, ini cara kerja dan tugasnya dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x