DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat. Jika pemda tidak mengajukan formasi kebutuhan, pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi.
Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2023: Kisi, Jenis, Tahapan Pendaftaran PNS BKN Terbaru
Berapa gaji dan tunjangan PPPK 2022?
Dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp 1.794.900 - Rp 6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700