Untuk mengetahui secara cepat Ferdy Sambo divonis berapa tahun penjara, Anda bisa mengikuti jalannya sidang vonis melalui link live streaming di atas.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Bagaimana dengan Tersangka Lainnya?
Tuntutan hukuman Ferdy Sambo
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan 2 dari 5 terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.